VISA PAKISTAN





Alamat             : Jl.Lembang No.10 , Menteng Jakarta 10350

No. Telp.          : (62-21) 3103947, 3103942
No. Fax            : (62-21) 3103945
Persyaratan Dokumen :

1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 3 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil  
    cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya..
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
    bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama
    dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
      fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas  
       kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
       membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran  
       anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4.  Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
5.  Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
6.  Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
     • Fotokopi Kartu pelajar
     • Fotokopi Akte kelahiran
7.  Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum  
     mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

CATATAN :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Pakistan.
3. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa
    ditolak kedutaan.
4. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
5. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
    terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
6. Permohon harus datang menghadap
0 Responses

Posting Komentar

abcs