VISA CHINA





Alamat             : Jl. Mega Kuningan No. 2 Karet Kuningan,
                           Jakarta Selatan 12950 

No. Telp.          : (62-21) 5761026 s/d 27, 576-1039
No. Fax            : (62-21) 5761034
Web site          :
http://id.china-embassy.org/indo/Isgw/t425378.htm

Persyaratan Dokumen :

1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan.
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
    cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
    • Pas photo 2 lembar untuk pemegang paspor Amerika.
    • Jika foto di paspor dengan jilbab maka foto boleh memakai jilbab.
    • Foto tidak boleh hasil repro, tidak boleh di zoom dan tidak boleh close up.
3. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Terutama di kolom :  
    pekerjaan, nama perusahaan dan bidang usaha perusahaan, tujuan ke China dan kota yang
    dikunjungi. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua  
    orang tuanya.
4. Kalau anak yang proses visa sendiri tanpa orang tua harus lampirkan akte kelahiran anak
    dan fotokopi visa dan paspor dari orang tua.
5. Untuk pekerjaan Wartawan, Jurnalis, Penyiar meliputi : Televisi, Radio, Majalah,  
    Wartawan foto & tulis, Penata Lampu, Penata sound system) dan Pemuka Agama seperti
    Pendeta, Pastor.Harus membuat surat pernyataan :
   • Bahwa kunjungan mereka dalam rangka sebagai turis dan tidak melakukan tugas.
   • Jika dalam rangka tugas harus ada Suat Penunjukan / Surat Pemberitahuan Visa dari  
   Departemen Luar Negeri, Direktorat Masmedia Kementrian Luar Negeri atau surat   
   gabungan bersama instansi terkait dengan Kementrian Luar negeri.
   • Bagi peliput yang tidak memiliki surat Pemberitahuan Visa maka pemohon diharuskan
      memberitahukan maksud dan tujuan ke China, waktu, jadwal perjalanan, hotel, pesawat
      dan instansi yang menerima, nama dan no. telepon di China.

CATATAN :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Jika visa sedang diproses dan permintaan proses dipercepat maka harus membayar semua  
    biaya kilat dalam satu tanda terima.
3. Untuk masa berlaku visa 3 bulan , diperbolehkan lama tinggal di China 1 bulan.
4. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari China & Surat izin  
    visa asli dari instansi pemberi visa di China
5. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa
    ditolak kedutaan.
6. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
7. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
    terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.

0 Responses

Posting Komentar

abcs