VISA JEPANG




Alamat             : Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350
No. Telp.          : (62-21) 31924308
No. Fax            : (62-21) 315-7156
Website           : http://www.id.emb-japan.go.jp

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Persyaratan Dokumen :

1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
    cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya..
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan  
    bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama
    dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
       fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas  
       kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
      membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran
      anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari  
    halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir
    transaksi).
5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
6. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
7. Fotokopi Kartu Keluarga.
8. Fotokopi KTP.
9. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotokopi Kartu pelajar
    • Fotokopi Akte kelahiran
    • Surat keterangan dari Sekolah Asli
10. Print out reservasi tiket.
11. Voucher hotel.
12. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon (No tlp. Rumah harus  
      ada) + Formulir Jadwal perjalanan jangan lupa diisi lengkap dengan nama hotel dan 
      alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua  
      orang tuanya.

CATATAN :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
3. Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka
    diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
4. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika
    visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
5. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
6. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
    terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.

Konsulat Jenderal Jepang di Makassar
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA
No.Telp. : (62-411) 871-030, 872-323
No. Fax : (62-411) 853-946
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)

Persyaratan Dokumen :

1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
    cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan  
    bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama
    dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan  
       fotokopi NPWP, SIUP dan SITU.
     • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas  
        kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP, SIUP dan SITU.
     • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
        membuktikan hubungannya.
     • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran  
        anak yang dapat membuktikan hubungannya.
     • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari
    halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir  
    transaksi).
5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
6. Fotokopi Akte Nikah.
7. Fotokopi Kartu Keluarga.
8. Fotokopi KTP.
9. Daftar Riwayat Hidup.
10. Fotokopi Ijazah.
11. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
  • Fotokopi Akte kelahiran
  • Surat keterangan dari Sekolah Asli
12. Print out reservasi tiket.
13. Hotel konfirmasi.
14. Jadwal perjalanan selama di Jepang
15. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon + formulir jadwal
      perjalanan diisi lengkap beserta dengan hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum
      mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Persyaratan dokumen untuk visa kunjungan keluarga :
1. Fotokopi identitas penjamin yaitu : paspor, Alien’s Registration Card dan Toroku Gempyo
    Kisai Jiko Shomeisho.
2. Bukti hubungan keluarga dengan penjamin seperti fotokopi akte kelahiran.
3. Fotokopi Koseki Tohon dari penjamin atau bagi yang menikah atau anak dari orang Jepang.
4. Undangan dari pihak sponsor di Jepang
5. Surat jaminan dan alasan mengundang di Jepang.
6. Surat keterangan dari Universitas di Jepang bila yang di kunjungi masih sekolah.
    Persyaratan dokumen untuk visa bisnis :
1. Harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
2. Certificate of Eligibility asli dan fotokopi jika akan trainning.

CATATAN :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika
    visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
3. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
4. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
    terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Alamat :Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
No. Telp : (62-31) 503-0008
No. Fax : (62-31) 503-0037
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan

Persyaratan Dokumen :
1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4,5 x 4,5 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil  
    cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
    bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama
    dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan  
      dokumen Asli NPWP & SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas  
     kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan dokumen Asli NPWP & SIUP.
  • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat  
     membuktikan hubungannya.
  • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran  
     anak yang dapat membuktikan hubungannya.
  • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa Rekening koran atau Buku tabungan Asli.
5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
6. Akte Nikah Asli.
7. Kartu Keluarga Asli.
8. KTP Asli.
9. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Akte kelahiran Asli
    • Surat keterangan dari Sekolah Asli / Kartu Pelajar Asli
10. Jika ikut tour, lampirkan :
    • Jadwal perjalanan / itinerary tour
    • Brosur tour
    • Bukti pembayaran tour
11. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon dan formulir jadwal  
      perjalanan diisi lengkap beserta dengan nama hotelnya. Untuk anak yang belum mempunyai
      KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

CATATAN :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika
    visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
3. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
4. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
    terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.

Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Alamat : Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
No. Telp : (62-361) 227-628
No. Fax : (62-361) 265-066
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Alamat : Wisma BII Lt.5 , Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
No. Telp : (62-61) 457-5193
No. Fax : (62-61) 457-4560
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau


0 Responses

Posting Komentar

abcs