Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350 No. Telp. : (62-21) 31924308 No. Fax : (62-21) 315-7156 Website : http://www.id.emb-japan.go.jp |
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Persyaratan Dokumen :
1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya..
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama
dan status orang tersebut.
• Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
• Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
fotokopi NPWP dan SIUP.
• Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas
• Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas
kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
• Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
• Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
membuktikan hubungannya.
• Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran
• Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran
anak yang dapat membuktikan hubungannya.
• Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari
• Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari
halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir
transaksi).
5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
6. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
7. Fotokopi Kartu Keluarga.
8. Fotokopi KTP.
9. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
• Fotokopi Kartu pelajar
• Fotokopi Akte kelahiran
• Surat keterangan dari Sekolah Asli
10. Print out reservasi tiket.
11. Voucher hotel.
12. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon (No tlp. Rumah harus
5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
6. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
7. Fotokopi Kartu Keluarga.
8. Fotokopi KTP.
9. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
• Fotokopi Kartu pelajar
• Fotokopi Akte kelahiran
• Surat keterangan dari Sekolah Asli
10. Print out reservasi tiket.
11. Voucher hotel.
12. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon (No tlp. Rumah harus
ada) + Formulir Jadwal perjalanan jangan lupa diisi lengkap dengan nama hotel dan
alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua
orang tuanya.
CATATAN :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
3. Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka
diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
4. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika
4. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika
visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
5. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
6. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
5. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
6. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
Konsulat Jenderal Jepang di Makassar
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA
No.Telp. : (62-411) 871-030, 872-323
No. Fax : (62-411) 853-946
No.Telp. : (62-411) 871-030, 872-323
No. Fax : (62-411) 853-946
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)
Persyaratan Dokumen :
1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama
dan status orang tersebut.
• Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
• Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
fotokopi NPWP, SIUP dan SITU.
• Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas
• Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas
kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP, SIUP dan SITU.
• Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
• Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
membuktikan hubungannya.
• Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran
• Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran
anak yang dapat membuktikan hubungannya.
• Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari
• Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari
halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir
transaksi).
5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
6. Fotokopi Akte Nikah.
7. Fotokopi Kartu Keluarga.
8. Fotokopi KTP.
9. Daftar Riwayat Hidup.
10. Fotokopi Ijazah.
11. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
• Fotokopi Akte kelahiran
• Surat keterangan dari Sekolah Asli
12. Print out reservasi tiket.
13. Hotel konfirmasi.
14. Jadwal perjalanan selama di Jepang
15. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon + formulir jadwal
5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
6. Fotokopi Akte Nikah.
7. Fotokopi Kartu Keluarga.
8. Fotokopi KTP.
9. Daftar Riwayat Hidup.
10. Fotokopi Ijazah.
11. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
• Fotokopi Akte kelahiran
• Surat keterangan dari Sekolah Asli
12. Print out reservasi tiket.
13. Hotel konfirmasi.
14. Jadwal perjalanan selama di Jepang
15. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon + formulir jadwal
perjalanan diisi lengkap beserta dengan hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum
mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
Persyaratan dokumen untuk visa kunjungan keluarga :
1. Fotokopi identitas penjamin yaitu : paspor, Alien’s Registration Card dan Toroku Gempyo
1. Fotokopi identitas penjamin yaitu : paspor, Alien’s Registration Card dan Toroku Gempyo
Kisai Jiko Shomeisho.
2. Bukti hubungan keluarga dengan penjamin seperti fotokopi akte kelahiran.
3. Fotokopi Koseki Tohon dari penjamin atau bagi yang menikah atau anak dari orang Jepang.
4. Undangan dari pihak sponsor di Jepang
5. Surat jaminan dan alasan mengundang di Jepang.
6. Surat keterangan dari Universitas di Jepang bila yang di kunjungi masih sekolah.
2. Bukti hubungan keluarga dengan penjamin seperti fotokopi akte kelahiran.
3. Fotokopi Koseki Tohon dari penjamin atau bagi yang menikah atau anak dari orang Jepang.
4. Undangan dari pihak sponsor di Jepang
5. Surat jaminan dan alasan mengundang di Jepang.
6. Surat keterangan dari Universitas di Jepang bila yang di kunjungi masih sekolah.
Persyaratan dokumen untuk visa bisnis :
1. Harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
2. Certificate of Eligibility asli dan fotokopi jika akan trainning.
1. Harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
2. Certificate of Eligibility asli dan fotokopi jika akan trainning.
CATATAN :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika
visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
3. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
4. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
3. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
4. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Alamat :Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
No. Telp : (62-31) 503-0008
No. Fax : (62-31) 503-0037
No. Telp : (62-31) 503-0008
No. Fax : (62-31) 503-0037
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan
Persyaratan Dokumen :
1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4,5 x 4,5 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4,5 x 4,5 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama
dan status orang tersebut.
• Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
• Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
dokumen Asli NPWP & SIUP.
• Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas
• Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas
kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan dokumen Asli NPWP & SIUP.
• Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
• Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
membuktikan hubungannya.
• Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran
• Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran
anak yang dapat membuktikan hubungannya.
• Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa Rekening koran atau Buku tabungan Asli.
5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
6. Akte Nikah Asli.
7. Kartu Keluarga Asli.
8. KTP Asli.
9. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
• Akte kelahiran Asli
• Surat keterangan dari Sekolah Asli / Kartu Pelajar Asli
10. Jika ikut tour, lampirkan :
• Jadwal perjalanan / itinerary tour
• Brosur tour
• Bukti pembayaran tour
11. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon dan formulir jadwal
• Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa Rekening koran atau Buku tabungan Asli.
5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
6. Akte Nikah Asli.
7. Kartu Keluarga Asli.
8. KTP Asli.
9. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
• Akte kelahiran Asli
• Surat keterangan dari Sekolah Asli / Kartu Pelajar Asli
10. Jika ikut tour, lampirkan :
• Jadwal perjalanan / itinerary tour
• Brosur tour
• Bukti pembayaran tour
11. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon dan formulir jadwal
perjalanan diisi lengkap beserta dengan nama hotelnya. Untuk anak yang belum mempunyai
KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
CATATAN :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika
visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
3. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
4. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
3. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
4. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Alamat : Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
No. Telp : (62-361) 227-628
No. Fax : (62-361) 265-066
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Alamat : Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
No. Telp : (62-361) 227-628
No. Fax : (62-361) 265-066
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Alamat : Wisma BII Lt.5 , Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
No. Telp : (62-61) 457-5193
No. Fax : (62-61) 457-4560
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Alamat : Wisma BII Lt.5 , Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
No. Telp : (62-61) 457-5193
No. Fax : (62-61) 457-4560
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Posting Komentar