Alamat : Jl.H.R.Rasuna Said Kav.S-3 Kuningan Jakarta 12950 No. Telp. : (62-21) 5271904 ( Perjanjian Visa), 5251515, 5248200 No. Fax. : (62-21) 5700734 E-mail : nlgovjak@attglobal.net Website : http://www.neth-embassy-jakarta.org |
Persyaratan Dokumen :
1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil
cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya..
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan
bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama
dan status orang tersebut.
• Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
• Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan
fotokopi NPWP dan SIUP.
• Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas
• Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas
kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
• Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
• Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat
membuktikan hubungannya.
• Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran
• Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran
anak yang dapat membuktikan hubungannya.
• Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari
• Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan (dari
halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir
transaksi) minimal Rp. 50 Juta/orang.
5. Fotokopi Kartu keluarga.
6. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
7. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
8. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
• Fotokopi Kartu pelajar
• Surat keterangan sekolah asli
• Fotokopi Akte kelahiran
9. Surat ijin dari orang tua yang dilegalisir oleh Notaris bila anak tersebut berangkat dengan
5. Fotokopi Kartu keluarga.
6. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotokopi Surat ganti nama.
7. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi Akte Nikah.
8. Jika anak ikut bepergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
• Fotokopi Kartu pelajar
• Surat keterangan sekolah asli
• Fotokopi Akte kelahiran
9. Surat ijin dari orang tua yang dilegalisir oleh Notaris bila anak tersebut berangkat dengan
orang lain atau surat ijin dari salah satu ayah/ibu seandainya anak tersebut berangkat dengan
ayah/ibu saja.
10. Jika ada anak yang tinggal di Belanda, maka lampirkan fotokopi paspor, visa, akte lahir dan
10. Jika ada anak yang tinggal di Belanda, maka lampirkan fotokopi paspor, visa, akte lahir dan
undangan.
11. Print out reservasi tiket.
12. Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa.
13. Asuransi perjalanan yang berlaku selama masa tinggal di Eropa dan Uang Pertanggungan
11. Print out reservasi tiket.
12. Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa.
13. Asuransi perjalanan yang berlaku selama masa tinggal di Eropa dan Uang Pertanggungan
USD 50.000 atau EURO 30.000.
14. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum
14. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum
mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
15. Jika tinggal lebih dari 1 bulan harus ada :
• Undangan dari negara tersebut yang dicap pemerintah yang berwenang /Geementhe
• Akte kelahiran pengundang yang dapat membuktikan hubungannya.
• Slip gaji / bukti keuangan pengundang
15. Jika tinggal lebih dari 1 bulan harus ada :
• Undangan dari negara tersebut yang dicap pemerintah yang berwenang /Geementhe
• Akte kelahiran pengundang yang dapat membuktikan hubungannya.
• Slip gaji / bukti keuangan pengundang
CATATAN :
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Untuk Paspor Pendul tidak dapat diproses di Indonesia tetapi diproses di negara yang sesuai
1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
2. Untuk Paspor Pendul tidak dapat diproses di Indonesia tetapi diproses di negara yang sesuai
dengan alamat Pendulnya.
3. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Belanda.
4. a. Untuk Perseorangan harus datang langsung ke kedutaan. Jika sudah pernah mendapatkan
3. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Belanda.
4. a. Untuk Perseorangan harus datang langsung ke kedutaan. Jika sudah pernah mendapatkan
visa Belanda 2 kali maka bisa dibantu melalui travel agent.
b. Untuk Group tour :
• Jika belum pernah mendapatkan visa Belanda, bisa dibantu melalui travel agent tetapi
b. Untuk Group tour :
• Jika belum pernah mendapatkan visa Belanda, bisa dibantu melalui travel agent tetapi
pemohon tetap harus datang langsung ke kedutaan.
• Jika sudah pernah mendapatkan visa Belanda 2 kali maka bisa dibantu melalui travel
• Jika sudah pernah mendapatkan visa Belanda 2 kali maka bisa dibantu melalui travel
agent.
5. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa
5. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visa
ditolak kedutaan.
6. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
7. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
6. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
7. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
wah.. ini khusus urus visa ya..
kalau ada yg mau baca kisah saya selama di belanda sama foto2 nya, mampir ya di blog saya: caprivhia.com
salam suksesss